Analisa Sistem Coretax dalam Meningkatkan Kepatuhan: Studi Pemahaman Perpajakan, Sanksi Pajak, Kualitas Pelayanan, dan Pemanfaatan Teknologi terhadap Kepatuhan Wajib Pajak PT XYZ

Authors

  • Amin Sadiqin Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mahardhika Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.63200/jebmass.v3i5.215

Keywords:

Coretax, Kepatuhan Wajib Pajak, Pemahaman Perpajakan, Sanksi Pajak, Kualitas Pelayanan, Teknologi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran sistem Coretax dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dengan fokus pada aspek pemahaman perpajakan, sanksi pajak, kualitas pelayanan, dan pemanfaatan teknologi di PT XYZ. Metode penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif melalui penyebaran kuesioner kepada wajib pajak yang terdaftar di perusahaan tersebut. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan teknik regresi berganda untuk mengetahui pengaruh masing-masing variabel terhadap kepatuhan wajib pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman perpajakan, sanksi pajak, kualitas pelayanan, dan pemanfaatan teknologi secara simultan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Secara parsial, pemahaman perpajakan dan sanksi pajak memberikan pengaruh yang kuat terhadap kepatuhan, sedangkan kualitas pelayanan dan pemanfaatan teknologi melalui sistem Coretax berkontribusi dalam meningkatkan kemudahan serta transparansi proses administrasi perpajakan. Dengan demikian, penerapan sistem Coretax di PT XYZ terbukti mampu mendukung upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui sinergi faktor internal dan eksternal perpajakan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Direktorat Jenderal Pajak. (2020). Coretax Administration System: Modernisasi administrasi perpajakan. Jakarta: DJP.

Hidayat, R. (2022). Pemanfaatan sistem elektronik dan teknologi berbasis Coretax dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Jurnal Perpajakan Indonesia, 14(2), 101–113.

Mardiasmo. (2018). Perpajakan (edisi terbaru). Yogyakarta: Andi.

Nugroho, B. (2019). Pengaruh pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 20(1), 55–64.

Parasuraman, A., Zeithaml, V. A., & Berry, L. L. (1988). SERVQUAL: A multiple-item scale for measuring consumer perceptions of service quality. Journal of Retailing, 64(1), 12–40.

Putra, A., & Rahmawati, D. (2021). Pengaruh sanksi pajak terhadap kepatuhan formal wajib pajak badan. Jurnal Administrasi Pajak, 9(3), 201–210.

Safri, H. (2017). Kepatuhan pajak: Konsep dan implementasi. Jakarta: Rajawali Pers.

Sari, M. (2020). Pemahaman perpajakan dan kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 15(2), 87–96.

Wahyudi, T. (2021). Pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem administrasi perpajakan modern. Jurnal Teknologi dan Bisnis, 7(1), 45–58.

Wulandari, F. (2019). Kualitas pelayanan fiskus dan kepatuhan wajib pajak badan. Jurnal Administrasi Bisnis dan Pajak, 6(2), 133–142.

Downloads

Published

2025-08-20

How to Cite

sadiqin, amin. (2025). Analisa Sistem Coretax dalam Meningkatkan Kepatuhan: Studi Pemahaman Perpajakan, Sanksi Pajak, Kualitas Pelayanan, dan Pemanfaatan Teknologi terhadap Kepatuhan Wajib Pajak PT XYZ. JOURNAL OF ECONOMICS, BUSINESS, MANAGEMENT, ACCOUNTING AND SOCIAL SCIENCES, 3(5), 365–370. https://doi.org/10.63200/jebmass.v3i5.215

Issue

Section

Articles
Abstract Views: 623 | File Views: 425

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>